Sekretariat

SYARIPUDIN, S.Hut

Sekretariat

Kedudukan

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tata laksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Fungsi

  1. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. Penghimpunan bahan/data perencanaan dan penyusunan program Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta perencanaan anggaran

b. Penghimpunan bahan/data penyusunan pelaporan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

c. Pelaksanaan perumusan administrasi kepegawaian

d. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan dan aset

e. Pelaksanaan urusan perpustakaan, hubungan masyarakat, organisasi, tata laksana, dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan

f. Pelaksanaan urusan pengelolaan/administrasi keuangan dan kepegawaian

g. Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

  1. Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Sekretariat terdiri atas:

a. Subbagian Umum dan Kepegawaian

b. Subbagian Keuangan dan Aset.

  1. Subbagian masingmasing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian

Menyusun rencana kerja, mengumpul, mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian

Fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian

a. Penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian

b. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian

c. Penyelenggaraan fasilitasi urusan protokol dan hubungan masyarakat pada Dinas

d. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan evaluasi kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

e. Melaksanakan pemeliharaan aset

f. Penyediaan perlengkapan rumah tangga kantor, pengelolaan surat menyurat, arsip, komunikasi, dokumentasi dan pelayanan umum kantor

g. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan formasi ASN meliputi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, usulan formasi, distribusi dan penataan pegawai serta standar kompetensi jabatan

h. Pengelolaan administrasi kepegawaian

i. Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan

j. Pengelolaan administrasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan budaya kerja pada Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

k. Pembagian tugas dan memberi petunjuk kepada para bawahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian secara lisan dan tertulis agar tercapai efisisensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas

l. Penilaian prestasi kerja para bawahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian

m. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada Subbagian Umum dan Kepegawaian

n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan

Tugas Subbagian Keuangan dan Aset

Menyusun rencana kerja, mengumpul, mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pada Subbagian Keuangan dan Aset.

Fungsi Subbagian Keuangan dan Aset

a. Penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan dan Aset

b. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan pada Subbagian Keuangan dan Aset

c. Pelaksanaan pengelolaaan keuangan dan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

d. Pengelolaan urusan perbendaharaan

e. Pelaksanaan penatausahaan keuangan dan aset

f. Penyelenggaraan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang perangkat daerah

g. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup dinas

h. Pembagian tugas dan memberi petunjuk kepada para bawahan pada Subbagian Keuangan dan Aset secara lisan dan tertulis agar tercapai efisisensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas

i. Penilaian prestasi kerja para bawahan pada Subbagian Keuangan dan Aset

j. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Keuangan dan Aset

k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *