Tata Kerja Dinas ESDM

  1. Dalam melaksanakan tugasnya Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro, Sekretaris,
    Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, kepala Subbidang dan kepala seksi, wajib
    menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal
    baik dalam lingkungan Perangkat daerah dan unit kerja maupun instansi lain sesuai dengan tugas
    masing-masing
  2. Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan satuan kerja wajib menerapkan sistem
    pengendalian intern pemerintah di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk mewujudkan
    terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan
    pelaporan kinerja yang terintegrasi.
  3. Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan satuan kerja wajib mengawasi bawahannya
    masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan satuan kerja bertanggung jawab memimpin dan
    mengoordinasikan bawahannya dan/atau pelaksana pada satuan kerja masingmasing.
  5. Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan satuan kerja wajib mengikuti dan mematuhi
    petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan
    laporan berkala tepat pada waktunya.
  6. Dalam hal mekanisme penugasan dan penetapan Pejabat Penilai Kinerja bagi pejabat pelaksana dan
    fungsional akan diatur lebih lanjut dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku.
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *