Pelaporan

  1. Kepala Perangkat Daerah dan/atau kepala unit kerja wajib menyampaikan laporan
    pelaksanaan tugasnya dan memberikan penjelasan kepada Gubernur melalui
    Sekretaris Daerah perihal kebijakan yang ditetapkan
  2. Kepala Perangkat Daerah dan/atau kepala unit kerja wajib menyampaikan Laporan
    Kinerja kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah secara tepat waktu yang disusun
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan
    satuan kerja wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan
    laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan
  4. Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan
    pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan
    kerja
  5. Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala
    satuan kerja dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan dan/atau
    pelaksana pada masing-masing satuan kerja wajib mengadakan rapat berkala.
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *