Bidang Pertambangan

Nama Kepala Bidang

Kepala Bidang Pertambangan

Kedudukan

Bidang Pertambangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas

Menyusun rencana kerja bidang, menyiapkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi rumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan dalam rangka pengelolaan perizinan, pengusahaan serta pengawasan pertambangan. Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Bidang Pertambangan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Fungsi

a. Perencanaan program dan kegiatan bidang

b. Penyiapan, penghimpunan, pengolahan dan pengevaluasian bahan perumusan kebijakan teknis penyiapan dan penataan wilayah pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c. Penyiapan, penghimpunan, pengolahan dan pengevaluasian bahan perumusan kebijakan teknis pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d. Penyiapan, penghimpunan, pengolahan dan pengevaluasian bahan perumusan kebijakan teknis produksi serta penjualan bahan galian tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. Penyusunan, pelaksanaan, pengevalusian, pelaporan kegiatan pengawasan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan operasional kerja, keselamatan pertambangan, sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan pertambangan oleh pemegang Izin Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. Pengumpulan dan rekapitulasi data pertambangan dalam bentuk data base

g. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas

h. Pelaksanaan dan pengoordinasian tata kelola surat menyurat dan kearsipan Bidang Pertambangan

i. Pembuatan laporan pelaksanaan tugas bidang dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *