Profil Dinas ESDM

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Dinas.

Tugas Pokok

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Fungsi

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Perencanaan, pengembangan dan pelestarian kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral;
  3. Pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral;
  4. Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan energi dan sumber daya mineral;
  5. Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Indikator Kerja Utama

Dasar Hukum

  • Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *