Category Regulasi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah
Kedudukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Dinas Tugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas…
Tata Kerja Dinas ESDM
Dalam melaksanakan tugasnya Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, kepala Subbidang dan kepala seksi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal baik dalam lingkungan Perangkat…
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah a. Kepala Dinas b, Sekretaris, terdiri atas : Subbagian Keuangan dan Aset Subbagian Umum dan Kepegawaian c. Bidang Ketenagalistrikan d. Bidang Geologi e. Bidang Pertambangan f. Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi…
Pelaporan
Kepala Perangkat Daerah dan/atau kepala unit kerja wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya dan memberikan penjelasan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah perihal kebijakan yang ditetapkan Kepala Perangkat Daerah dan/atau kepala unit kerja wajib menyampaikan Laporan Kinerja kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah…
Kedudukan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Dinas
Dasar Hukum Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah
Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah