Nama Kepala Bidang
Kepala Bidang Ketenagalistrikan
Kedudukan
Bidang Ketenagalistrikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di Bidang Ketenagalistrikan. Dalam pelaksanaan tugas Kepala Bidang Ketenagalistrikan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Fungsi
a. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan di lingkungan di bidang ketenagalistrikan
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan di lingkungan di bidang ketenagalistrikan
f. Pelaksanaan administrasi Bidang Ketenagalistrikan
g. Penyiapan usulan rencana kerja percepatan pembangunan listrik desa
h. Penyiapan data dan peta informasi tentang ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah
i. Pelaksanaan koordinasi percepatan pembangunan listrik desa di Kalimantan Tengah
j. Penyiapan bahan kerja sama antardaerah dalam rangka pengembangan pembangunan ketenagalistrikan
k. Penyiapan laporan pelaksanaan tugas bidang serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas..