Pengumuman Rencana Pemasangan Tanda Batas WIUPK PT Indo Muro Kencana di Murung Raya

PALANGKARAYA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait rencana pelaksanaan pemasangan tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Operasi Produksi untuk PT Indo Muro Kencana.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Surat Nomor: 02/1/IUPK/PMA/2025 pada tanggal 30 September 2025.

Berdasarkan surat pengumuman resmi Nomor: 5.Pm/MB.07/DJB/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, berikut adalah rincian wilayah kerja operasional yang dimaksud:

  • Pemegang Izin: PT Indo Muro Kencana

  • Komoditas: Emas

  • Luas Wilayah: 25.000 Hektar (Ha)

  • Lokasi: Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah

Proses pemasangan tanda batas pada WIUPK Operasi Produksi ini dijadwalkan akan berlangsung selama 5 (lima) bulan, terhitung sejak tanggal pengumuman resmi dikeluarkan (11 April 2026) hingga batas akhir pada 11 September 2026.

Pengumuman ini dipublikasikan agar diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, aparatur pemerintah daerah, serta masyarakat luas, khususnya yang berada di sekitar wilayah konsesi Kabupaten Murung Raya.

Pengumuman rencana pemasangan TB PT IMK

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *