Uji Publik Naskah Akademik Rancangan PERDA Provinsi Kalteng: Menggali Masukan untuk Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang Baru

Dalam rangka menjaring masukan dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan PERDA Prov.Kalteng Dinas ESDM Prov.Kalteng menyelenggarakan Uji Publik Naskah Akademik Rancangan PERDA Prov.kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov.Kalteng Ibu Sri Widanarni.(Jumat, 27/10/2023).

Kegiatan Uji Publik Naskah Akademik Rancangan PERDA Prov.kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang dibuka oleh Sri Widanarni selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov.Kalteng di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Juma’at 27/10/23

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov.Kalteng dalam sambutannya menyampaikan dengan terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, bahwa sejak tanggal 11 desember 2020 kewenangan pemerintah provinsi beralih ke pemerintah pusat termasuk di dalamnya kewenangan pemberian perizinan dan pengawasan izin usaha pertambangan. Terkait ketentuan yang mengatur regulasi baru tersebut, maka peraturan daerah yang mengacu pada aturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan pembaharuan. Kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah dan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.

Harapannya adalah agar peserta uji publik ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya forum ini untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang nanti akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan.

Kepala Dinas ESDM Prov.Kalteng menyampaikan laporan Uji Publik Naskah Akademik Rancangan PERDA Prov.kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

Dalam laporannya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimatan Tengah Vent Christway,S.T.,M.Si selaku Penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaharui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan baru diatasnya serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Disampaikan juga bahwa acara Uji Publik Naskah Akademik Peraturan Daerah Bidang Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah ini diselenggarakan dalam bentuk paparan dan tanya jawab terkait perancangan peraturan daerah bidang pertambangan. Paparan tersebut akan disampaikan oleh:

  • Akademisi yang merupakan Staf Pengajar Jurusan Teknik Pertambangan Universitas Palangka Raya yaitu Bapak Dr. Ir. Deddy NSP Tanggara, ST., MT yang akan memaparkan terkait kajian teoritis dan praktik empiris dalam Naskah Akademik untuk Perancangan Peraturan Daerah di Bidang Pertambangan;
  • Biro Hukum SETDA Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Bapak Maskur, SH., MH. yang akan memaparkan terkait evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait.

Undangan yang hadir adalah:

  • Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan SETDA Kalimantan Tengah;
  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kepala Kantor Wilayah Badan ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kepala Biro Perekonomian SETDA Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kepala Cabang Wilayah I, II, dan III pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Tim Akademisi dari Universitas Palangka Raya;
  • Ketua Asosiasi Perusahaan Tambang Kalimantan Tengah;

 

Kepala Dinas ESDM mengharapkan dengan kegiatan Uji Publik ini dapat menjadi wadah untuk saling memberikan masukan pada perancangan peraturan daerah bidang pertambangan di provinsi Kalimantan Tengah.

Tamu Undangan dan Peserta dalam rangka mengikuti Uji Publik Naskah Akademik Rancangan PERDA Prov.kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.

Dan kepada semua undangan dapat mengikuti dan berpartisipasi pada acara ini sehingga harapannya kita dapat memberikan hasil yang optimal untuk dapat kita tindaklanjuti.

(DB/Foto:Tam)

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *