Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Turun ke Lapangan dalam mengumpulkan data Informasi Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten Kapuas.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan Pengelolaan air tanah di Kalimantan Tengah diantaranya yaitu dalam mengumpulkan data Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah baru – baru ini melaksanakan pendataan, Pengolahan Data dan Informasi Nilai Perolehan Air Tanah  di  kabupaten Kapuas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 April Sampai 2 Mei 2025 dengan berkoordinasi dengan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas serta mendatangi beberapa objek pajak air tanah.

Walaupun wilayah Kabupaten Kapuas termasuk dalam Wilayah Sungai (WS) Kapuas menurut    Peraturan    Menteri    Pekerjaan   Umum    dan Perumahan Rakyat Nomor:04/PRT/M/2015 dan termasuk kewenangan pusat,  Dinas ESDM tetap melaksanakan pendataan pengguna air tanah serta menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di  Kalimantan Tengah sebagai database dan bahan perhitungan penetapan NPAT Provinsi Kalimantan Tengah.

Dinas ESDM juga mendatangi beberapa ojek pajak air tanah seperti Pencucian Mobil, Perusahaan yang menggunakan sumur bor air tanah, hotel dan lain lain yang menggunakan air tanah sebagai penunjang kegiatannya. Tim dari Dinas ESDM juga tetap mensosialisasikan mengenai Undang Nomor 17 tahun 2109 tentang Sumber daya Air dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 14 Tahun 2024  tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bahwa apabila perusahaan menggunakan/ mengambil air tanah wajib memperoleh izin terlebih dahulu kepada Pemerintah pusat/ Daerah sesuai kewenangannya. Data pengguna air tanah ini sekaligus melengkapi data sebelumnya yang juga telah dilaksanakan pendataan, hal ini guna menambah database titik lokasi penggunaan air tanah yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas. Diketahui wilayah Kabupaten Kapuas berada di Cekungan Air Tanah palangka Raya – Banjarmasin yang mempunyai potensi air tanah sangat besar.

Informasi Nilai Perolehan Air Tanah didapatkan berdasarkan Harga Air Baku (HAB) di Kabupaten Kapuas yang dihitung berdasarkan HAB ditentukan dari biaya Investasi dan volume pengambilan selama umur produksi. Nilai tersebut dapat berbeda tergantung masing masing Kabupaten sesuai harga pembuatan sumur bor. Kabupaten Kapuas berdasarkan perhitungan beberapa Pengusaha sebagai sampel didapat HAB antara 1.100 sampai 5.100 Rupiah per m³. Selain HAB Nilai perolehan Air Tanah juga memperhitungkan factor seperti Bobot Air Tanah (BAT) yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti penggunaannya dan karakteristinya. Jadi untuk menghitung Nilai Perolehan Air Tanah adah perkalian antara HAB dan BAT. Dalam BAT juga dipertimbangkan berdasarkan komponen peruntukan dan pengelolaan dibedakan dalam 5 (lima) Kelompok Penggunaan Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas:

Kelompok 1, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk berupa Air;

Kelompok 2, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi;

Kelompok 3, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah;

Kelompok 4, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional yang dilakukan pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;

Kelompok 5, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *