Palangka Raya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Pembahasan Permohonan Wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (WSIPB), Senin (2/11/2026), bertempat di Ruang Rapat Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pertambangan, Ferryanson, ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pelayanan perizinan di sektor pertambangan, khususnya dalam pembahasan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta permohonan wilayah untuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Pelaksanaannya berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/297/2022 tentang Tim Penilai Kelayakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada penelaahan aspek kewilayahan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Berbagai saran dan masukan dihimpun sebagai bahan pertimbangan dalam proses penilaian kelayakan wilayah, sehingga setiap permohonan dapat dikaji secara komprehensif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan pertambangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, transparan, profesional, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan.
