Nama Kepala Bidang
Kepala Bidang Geologi
Kedudukan
Bidang Geologi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas
Penelitian aspek kebumian, membuat neraca sumber daya mineral logam, mineral non logam, batuan dan batubara, pengelolaan air bawah tanah, pengelolaan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah provinsi. Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Bidang Geologi dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Fungsi
a. Perencanaan program dan kegiatan bidang geologi
b. Perumusan kebijakan teknis, di bidang geologi sumber daya mineral, batubara, air tanah, panas bumi, geologi tata lingkungan, konservasi, cekungan air tanah, mitigasi geologi, geologi teknik dan penyiapan wilayah lelang IUP
c. Pelayanan bantuan tenaga teknis dan pemetaan geologi sumber daya mineral, batubara, air tanah, panas bumi, geologi tata lingkungan, konservasi, cekungan air tanah, mitigasi geologi, geologi teknik dan penyiapan potensi wilayah lelang /lelang IUP dan WPR
d. Pelaksanaan penelitian aspek ilmu kebumian berupa geologi sumber daya mineral, batubara, air tanah, panas bumi, geologi tata lingkungan, konservasi, cekungan air tanah, mitigasi geologi, geologi teknik dan penyiapan potensi wilayah lelang /lelang IUP dan WPR
e. Perencanaan pengembangan konsepsi metode penelitian sumber daya mineral, batubara, air tanah, panas bumi, geologi tata lingkungan, konservasi, cekungan air tanah, mitigasi geologi, geologi teknik dan penyiapan potensi wilayah lelang /lelang IUP dan WPR
f. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang geologi sumber daya mineral, batubara, air tanah, panas bumi, geologi tata lingkungan, konservasi, cekungan air tanah, mitigasi geologi, geologi teknik dan penyiapan potensi wilayah lelang /lelang IUP dan WPR
g. Penatausahaan, pembinaan dan pengawasan pemanfaatan air tanah
h. Pelaksanaan perencanaan dan informasi kegeologian, sumber daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah
i. Pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas
j. Pembuatan laporan pelaksanaan tugas bidang dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas