DINAS ESDM PROV. KALTENG MELAKUKAN PENDATAAN BAHAN GALIAN DI LOKASI CALON WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR)
Penetapan WPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai kewenangannya telah mengumpulkan usulan dan masukan dari Pemerintah Kabupaten yang mempunyai potensi untuk dikembangkan sebagai WPR untuk kemudian diajukan kepada…