- Dalam melaksanakan tugasnya Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, kepala Subbidang dan kepala seksi, wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal
baik dalam lingkungan Perangkat daerah dan unit kerja maupun instansi lain sesuai dengan tugas
masing-masing - Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan satuan kerja wajib menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan kinerja yang terintegrasi. - Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan satuan kerja wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan satuan kerja bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahannya dan/atau pelaksana pada satuan kerja masingmasing. - Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan satuan kerja wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan berkala tepat pada waktunya. - Dalam hal mekanisme penugasan dan penetapan Pejabat Penilai Kinerja bagi pejabat pelaksana dan
fungsional akan diatur lebih lanjut dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku.