- Kepala Perangkat Daerah dan/atau kepala unit kerja wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan tugasnya dan memberikan penjelasan kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah perihal kebijakan yang ditetapkan - Kepala Perangkat Daerah dan/atau kepala unit kerja wajib menyampaikan Laporan
Kinerja kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah secara tepat waktu yang disusun
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan - Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan
satuan kerja wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan
laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan - Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan
pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan
kerja - Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala
satuan kerja dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan dan/atau
pelaksana pada masing-masing satuan kerja wajib mengadakan rapat berkala.