Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tautan
Kontak
Copyright © 2023 - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah