
BUDI RARIO, SP.,M.Si.
Kepala UPT Pelayanan dan Pengujian Teknis ESDM
Kedudukan
UPT Pelayanan dan Pengujian Teknis Energi dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas.
Tugas
UPT Unit Pelayanan dan Pengujian Teknis Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas berupa pelayanan jasa teknis dan pengujian teknis bidang energi dan sumber daya mineral.
Fungsi
- Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Pelayanan, Pengujian Teknis dan Analisis Laboratorium;
- Pemberian bimbingan dan pembinaan serta pelayanan pengujian dan penganalisaan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan pemanfaatan potensi energi dan sumberdaya mineral; dan
- Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi pada lingkungan UPT Unit Pelayanan dan PengujianTeknis Energi dan Sumber Daya Mineral dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Post Views: 30