Nama Kepala Bidang
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Kedudukan
Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan energi. Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional
Fungsi
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi
b. Penyiapan bahan koordinasi, perencanaan program Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
c. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dan pengusahaan energi baru terbarukan dan konservasi energi
d. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengawasan konservasi energi
e. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengawasan teknik dan lingkungan energi
f. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan data informasi energi baru terbarukan dan konvervasi energi
g. Pelaksanaan pemanfaatan energi terbarukan
h. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas
i. Pelaksanaan dan pengoordinasian tata kelola surat menyurat dan kearsipan bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi
j. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya