PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KUNKUREN TAMBAHAN DIBIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA SUB BIDANG ENERGI BARU TERBARUKAN
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tautan
Kontak
Copyright © 2023 - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah