Category Regulasi

Tata Kerja Dinas ESDM

Dalam melaksanakan tugasnya Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, kepala Subbidang dan kepala seksi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal baik dalam lingkungan Perangkat…

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah a. Kepala Dinas b, Sekretaris, terdiri atas : Subbagian Keuangan dan Aset Subbagian Umum dan Kepegawaian c. Bidang Ketenagalistrikan d. Bidang Geologi e. Bidang Pertambangan f. Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi…

Pelaporan

Kepala Perangkat Daerah dan/atau kepala unit kerja wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya dan memberikan penjelasan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah perihal kebijakan yang ditetapkan Kepala Perangkat Daerah dan/atau kepala unit kerja wajib menyampaikan Laporan Kinerja kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah…