USULAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Berdasarkan amanat ayat (1) Pasal 6 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah serta memperhatikan besarnya keinginan masyarakat untuk dapat berperan serta dan berusaha dalam kegiatan pertambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengajukan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas dasar Usulan dan Rekomendasi Bupati/Walikota yang telah diverifikasi kelengkapan dokumen serta aspek kewilayahannya. Adapun Usulan WPR Provinsi Kalimantan Tengah berada di kabupaten :

  1. Murung Raya dengan jumlah usulan WPR sebanyak 330 blok seluas total 32.064 Ha;
  2. Sukamara dengan jumlah usulan WPR sebanyak 1 blok seluas total 14 Ha;
  3. Pulang Pisau dengan jumlah usulan WPR sebanyak 15 blok seluas total 1.111,07 Ha;
  4. Kotawaringin Barat dengan jumlah usulan WPR sebanyak 36 blok seluas total 892,9 Ha;
  5. Gunung Mas dengan jumlah usulan WPR sebanyak 11 blok seluas total 1.016 Ha.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengajukan usulan perubahan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) yang berada di Kabupaten Kapuas dengan luas total 1.385,2 Ha.

Lokasi WPR yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten

Dengan adanya Usulan WPR dan Usulan Perubahan WPN menjadi WUPK ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap agar usulan yang disampaikan ke Pemerintah Pusat dapat segera ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk mendukung investasi dan meningkatkan perputaran roda ekonomi bagi masyarakat di Kalimantan Tengah.

Selama kurun waktu 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah juga telah melakukan sejumlah usaha koordinasi baik dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat melalui KESDM untuk mendorong upaya percepatan penetapan WPR di Provinsi Kalimantan Tengah.

 

 

Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Melakukan Pendataan dan verifikasi Sebagian Lokasi yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah
Melakukan Pendataan dan verifikasi Sebagian Lokasi yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *