Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu dan batuan di wilayah tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Junaidi menjelaskan, pertemuan ini merupakan rapat perdana dalam membahas hal tersebut. “Rapat hari ini antara pihak DPRD dengan Eksekutif. Dari pihak Eksekutif sudah mengutarakan tentang alasan mereka mengajukan perda ini. Apa dasarnya, tantangannya, bagaimana peluangnya, bagaimana kira kira dampak sosialnya dan juga pendapatan untuk masyarakat,” Kata Junaidi ditemui di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Jum’at (11/4/2025).
Ia juga menyampaikan, pada agenda rapat selanjutnya, pihaknya akan mengundang beberapa pihak untuk keperluan pendalaman. “Nanti kita akan undang stakeholder terkait untuk dilakukan pendalaman, kita juga akan mengundang pengusaha, inspektur dan pengawas tambang serta masyarakat,” ungkapnya. Hal itu bertujuan, lanjut Juanidi, untuk mendengar masukan-masukan dari mereka yang nantinya akan terdampak.
Selain itu, pihaknya akan melakukan kaji banding dengan Daerah yang telah menerapkan Perda tersebut. Menurutnya, adanya Perda Pengelolaan Pertambangan sangat penting, namun diperlukan beberapa tahapan.
Sementara itu, dari pihak Eksekutif dalam hal ini Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Vent Christway menyampaikan rapat masih membahas secara umum. “Rapat Masih seputar pemaparan alasan kita mengajukan dan manfaat dari perda ini, belum sampai ke substansi, mungkin di rapat selanjutnya,” kata Vent.
Dalam rapat tersebut juga, lanjut Vent, pihaknya disarankan agar membentuk tim kecil. Selanjutnya akan dijadwalkan rapat kembali dengan mengundang beberapa pihak yang menyangkut pada Perda tersebut.