Palangka Raya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaimantan Tengah melaksanakan Rapat Dinas tentang Rencana Implementasi BLUD pada UPT Pelayanan dan Pengujian Teknis Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah yang di laksanakan di Ruang Rapat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh seluruh kepala bidang dan UPT yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (30/01/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BAB III) Pasal 29 Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan daerah yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan yang meliputi Substantif, Teknis dan Administratif.
Dalam arahannya Kepala Dinas ESDM Vent Christway, ST.,M.Si menyampaikan bahwa perlu membuat rencana kerja yang terkait dengan persyaratan, perlu dikaji rencana bisnis seperti study kelayakan dan keuangan serta BLUD ini apakah keberadaannya bisa dimasukkan dalam Penerimaan Daerah.