Sampit, 5 Mei 2025 – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pemangku kepentingan untuk membahas hasil peninjauan lapangan di Wilayah Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Makmur Waskita (BMW). RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I dan dihadiri oleh Ketua serta Anggota Komisi I dan II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.



Selain itu turut hadir pula Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Kotim, Camat Parenggean, Dinas ESDM dan Biro Ekonomi yang berasal dari OPD Provinsi Kalimantan Tengah serta beberapa OPD dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan pihak Pemegang IUP PT. BMW.
Namun demikian, RDP resmi ditunda dan dijadwalkan ulang pada tanggal 19 Mei 2025. Penundaan ini dilakukan atas dasar adanya surat resmi dari masyarakat Desa Karang Taruna yang tidak dapat hadir karena urusan keluarga.
Dalam RDP mendatang, akan disajikan secara teknis berbagai data hasil peninjauan lapangan untuk menjadi dasar pembahasan lanjutan. Pihak DPRD menegaskan bahwa meskipun salah satu pihak tidak dapat hadir pada rapat selanjutnya, proses RDP tetap akan berjalan sesuai jadwal, dan berita acara tetap akan disusun sebagai bagian dari dokumentasi resmi.
Langkah ini menandai komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kotim dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas sektor pertambangan di wilayahnya.