RAPAT DENGAR PENDAPAT DPRD KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

DPRD Kabupaten Kotim mengeluarkan Rekomendasi kepada Bupati Kotawaringin Timur

Sampit, 20 Mei 2025 – Dalam rangka memperkuat pengawasan kegiatan investasi di bidang pertambangan, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur bersama perangkat daerah teknis terkait dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan RDP dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin, 19 Mei 2025 yang lalu.

Gambar 1 RDP dipimpin oleh Ketua dan didampingi Oleh Sekretaris Komisi I serta Ketua Komisi II DPRD Kab. Kotim

RDP dihadir pula Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Kotim, Camat Parenggean, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah serta beberapa OPD dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan pihak Pemegang IUP PT. BMW.

Sebelum RDP ini telah dilaksanakan verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha pertambangan dalam wilayah IUP PT. BMW. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan PT. BMW telah sesuai dengan izin yang diberikan, serta mematuhi ketentuan teknis dan administratif dan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gambar 2 Turut Hadir RDP dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah serta beberapa OPD dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Namun, ditemukan pula sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut oleh pihak perusahaan. Berdasarkan hasil kajian lapangan antara lain:

  1. BMW diminta melengkapi seluruh dokumen perizinan teknis yang belum terpenuhi atau masih dalam proses;
  2. Meningkatkan pelaporan dan komunikasi berkala dengan instansi pengawas sebagai bentuk akuntabilitas;
  3. Mengoptimalkan program pemberdayaan masyarakat lokal, khususnya di desa-desa sekitar wilayah operasi;
  4. Menjalankan kegiatan pertambangan sesuai prinsip keberlanjutan dan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
Gambar 3 Perwakilan PT. BMW dan Masyarakat Kecamatan Parenggean Turut Hadir dalam RDP Komisi I DPRD Kabupaten Kotim

Selain itu, DPRD Kabupaten Kotim menerbitkan Rekomendasi kepada Bupati Kotawaringin Timur yang pada intinya menekankan sebagai berikut:

  1. Terkait dengan penyelesaian permasalahan hak atas tanah, antara PT. BMW dengan pemegang hak dalam bentuk SPT, jika tidak terjadi musyawarah untuk mufakat disarankan kedua belah pihak menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian;
  2. Selama proses penyelesaian permasalahan hak atas tanah, PT. BMW tetap melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan dan kepada semua pihak diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam wilayah yang menjadi permasalahan hak atas tanah.
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *