PT KRLM di Radar Bareskrim, ESDM Kalteng Temukan Kewajiban yang Belum Dipenuhi

Palangka Raya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah. Salah satu perusahaan yang turut menjadi perhatian adalah PT Karya Lisbeth Mineral (KRLM) yang beroperasi di wilayah Takaras, Palangka Raya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christian, menegaskan pihaknya tidak pernah melaporkan perusahaan tersebut ke Bareskrim. Menurutnya, pada Juni lalu, ESDM hanya melakukan rekonsiliasi kewajiban para pemegang izin, termasuk pemegang izin zirkon.

“Tidak ada laporan resmi dari kami. Namun, hasil evaluasi menunjukkan ada sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi PT KRLM, terutama dalam pelaporan,” ungkap Vent, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, akuntabilitas pelaporan perusahaan dinilai masih kurang, dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan aktivitas penambangan yang dijalankan.

“perusahaan ini telah mengantongi IUP Operasi Produksi. Tindakan lebih lanjut akan kami koordinasikan,” tambahnya.

Bareskrim Polri diketahui telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Namun, Vent mengaku belum mengetahui pasti dasar penyelidikan tersebut. “Mungkin berasal dari temuan atau laporan pihak lain,” ujarnya.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap perusahaan yang melanggar aturan di sektor pertambangan. “Siapa pun yang mengabaikan kewajiban pelaporan atau melanggar izin akan diberi sanksi. Tidak ada pengecualian,” tutupnya.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *