Tugas Pokok
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Fungsi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Perencanaan, pengembangan dan pelestarian kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan energi dan sumber daya mineral;
- Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.