PALANGKA RAYA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih marak berlangsung di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah. Selain melalui penindakan aparat hukum, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah legalisasi agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat lebih terarah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, mengakui bahwa hingga kini masih banyak masyarakat yang melakukan penambangan tanpa izin, terutama di wilayah Kapuas, Gunung Mas, dan Katingan. Aktivitas tersebut umumnya berada di kawasan lahan aluvial.
“Berdasarkan data kami, kerusakan lahan akibat PETI cukup banyak terjadi, terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan,” jelas Vent saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Minggu (17/8/2025).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan wilayah yang berpotensi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan tersebut nantinya akan diajukan kepada Kementerian ESDM agar masyarakat dapat memperoleh izin resmi untuk melakukan penambangan.
“Melalui WPR, masyarakat bisa mendapatkan izin pertambangan rakyat sehingga kegiatan yang sebelumnya ilegal dapat dilegalkan,” lanjutnya.
Sementara untuk urusan penertiban tambang ilegal, Vent menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum.