Pengecekan Lapangan Tambang di Desa Kubu
️ 4–8 Juni 2025
Desa Kubu, Kab. Kotawaringin Barat
Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pengecekan lapangan atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang berdekatan dengan prasaran pendidikan.
Fokus Kegiatan:
- Menindaklanjuti laporan guru & kepala sekolah SDN 2 Kubu dan SMPN 4 Kubu.
- Melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan pemegang izin tambang (IUP/IUJP).
Temuan Penting:
✅ PT. Bambu Kuning Delapan Belas
→ Kegiatan tambang jauh dari sekolah, tidak berdampak langsung.
⚠️ PT. Garuda Artha Silica
→ Timbunan pasir kuarsa ±30.000 ton berdekatan dengan SDN 2 Kubu.
→ Telah disepakati untuk dikosongkan dalam 21 hari kalender.
⚠️ PT. Famoes Pratama
→ Timbunan pasir ±5.000 ton dekat SMPN 4 Kubu.
→ Akan direlokasi sejauh 1 km dalam 2 hari kalender.
Langkah Persuasif & Rekomendasi:
- Seluruh perusahaan diminta memindahkan material tambang jauh dari fasilitas pendidikan.
- Pemerintah Desa Kubu mengusulkan Fasilitas Pendidikan dipusatkan di satu kawasan pendidikan, demi kenyamanan dan keselamatan anak-anak.