Pendataan dan Verifikasi Lapangan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Murung Raya Oleh DESM Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam kurun waktu 2023-2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengusulkan beberapa lokasi WPR yang antara lain berasal dari Kabupaten Murung Raya, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kotawaringin Barat dan Sukamara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 22 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 36, salah satu syarat sebuah lokasi dapat diajukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter maupun cadangan mineral sekunder.

Penetapan WPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai kewenangannya telah mengumpulkan usulan dan masukan dari Pemerintah Kabupaten yang mempunyai potensi untuk dikembangkan sebagai WPR untuk kemudian diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Sebagai bahan masukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi yang selanjutnya akan melakukan detil survey terkait cadangan dan sumberdaya yang ada, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengecekan dan pendataan bahan galian terhadap lokasi calon WPR yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, selain itu dilakukan juga verifikasi lapangan terhadap lokasi yang diusulkan apakah telah sesuai dengan tata ruang yang diusulkan.

Dataran Alluvial yang memiliki endapan sekunder yang mengandung logam emas dan mineral berat lainnya di sekitar Desa Muara Lahung, Kecamatan Laung Tuhup

Pada tanggal 20 – 27 September 2024 Pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan kegiatan di sekitar Desa Datah Kotou, Desa Oreng dan Desa Muara Laung, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Laung Tuhup, untuk dapat mendata bahan galian yang ada sesuai dengan yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah serta melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan masyarakat terkait dengan kesesuaian tata ruang yang telah diusulkan.

Kabupaten Murung Raya sendiri telah mengusulkan sebanyak 330 Blok WPR yang tersebar di beberapa kecamatan. Endapan emas yang ada adalah endapan primer dan sekunder. Beberapa hasil verikasi lapangan terdapat lokasi-lokasi yang terdapat kegiatan sosial masyarakat (pemakaman dan Balai Besarah), kegiatan usaha milik badan usaha, wilayah desa atau pun badan jalan baik yang telah eksisting maupun dalam tahap konstruksi oleh pemerintah yang menghubungkan antar wilayah Desa

Endapan primer mineral logam emas yang terdapat di tebing perbukitan di sekitar Desa Datah Kotou

Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat mendukung usulan WPR yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Menteri ESDM agar dapat menetapkan lokasi-lokasi yang telah diusulkan untuk dapat mendukung pergerakan roda perekonomian berbasis masyarakat dalam sektor pertambangan yang legal dan dapat memberi kontribusi terhadap pemasukan daerah serta dapat dibina dan diawasi oleh pemerintah.

Jalan yang tengah dibangun dalam tahap konstruksi di Desa Oreng menuju Desa lain yang berada di tengah beberapa blok usulan WPR Kabupaten Murung Raya
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *