PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa pelaksanaan Penandatangan  Nota Kesepakatan Antara Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, yang meliputi ruang lingkup:

  1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara Litigasi maupun Non
  2. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
  3. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan
  4. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana.
  5. Selanjutnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga dapat Pendampingan Hukum dalam Pemulihan Aset milik Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah yang dikuasai oleh pihak ketiga.

Pada kesempatan tersebut dalam sambutan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan :

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2024 melaksanakan 5 Program pembangunan, yang terdiri dari : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, Program Pengelolaan Aspek Kegeologian, Program Pengelolaan Mineral dan batubara, Program Pengelolaan Energi Terbarukan dan Program Pengelolaan Ketenagalistrikan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 437.566.516.910,-

Kalimantan Tengah merupakan Provinsi yang sedang gencar melaksanakan pembangunan, termasuk pada bidang ketenagalistrikan. Dimana listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional maupun daerah. Oleh karena itu, penyediaan energi listrik yang berkecukupan, berkualitas, harga yang terjangkau, dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab besar yang mesti kita wujudkan bersama.

Kondisi kelistrikan Kalimantan Tengah telah interkoneksi dengan Sistem Kalsel-Kalteng-Kaltim, dengan daya mampu pasok sebesar 1.858,69  Mega-Watt, Beban Puncak tercatat 1.509,46 Mega-Watt, sehingga memiliki surplus daya mampu 349,22 Mega-Watt.

Program Prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 terdiri dari :

  1. Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan, dalam rangka percepatan pembangunan ketenagalistrikan pada tahun 2024 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 383,7 milyar untuk pembangunan  PLTS Tersebar untuk seluruh kabupaten, guna percepatan penuntasan  capaian Rasio Elektrifikasi (RE) 100% dan Rasio Desa Berlistrik (RD) 100% pada tahun 2024, lebih cepat 2 tahun dari target RPJMD tahun 2026.
  2. Program Pengelolaan Ketenagalistrikan, pada tahun 2024 ini telah diluncurkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) utk penyambungan aliran listrik PLN bagi masyarakat/ rumah tangga tidak mampu sebanyak 5.500 di 13 Kabupaten dan 1 Kota dengan  anggaran  sebesar Rp 15.5 milyar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan dimana pada tahun 2024 ini tengah menyusun Raperda bidang Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya untuk memperbaharui Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi.

Sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Pemerintah Provinsi telah menerbitkan perizinan sebanyak 271 IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan 105 SIPB (Surat Ijin Pertambangan Batuan) untuk Komoditas MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Selain Itu Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah juga telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi dan perhitungan potensi sumber daya dan cadangan untuk komoditas pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bertekad untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terbukti dan membuahkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data hasil pengawasan kegiatan produksi dan penjualan sektor pertambangan melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kalteng Pada tahun 2024 per bulan Agustus Realisasi Pajak MBLB telah mencapai Rp. 15.068.938.434,- dan capaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sampai dengan 31 Agustus tahun 2024 telah mencapai Rp. 7.5 Triliun atau 58,55 % dari realisasi tahun 2023 yakni Rp. 12.9 Triliun. Capaian Ini adalah wujud nyata dari tekad Pemprov Kalteng dalam penyelamatan SDA Kalteng untuk peningkatan PAD Kalteng dari sektor pertambangan yang terus mengalami kenaikan sejak tahun 2016.

Mengakhiri sambutannya Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng mengatakan Semoga kegiatan ini dapat memberikan penguatan komitmen dalam mendukung tujuan pembangunan daerah yang efektif dan akuntabel serta menjadi momentum bagi kita semua dalam menyamakan persepsi, menyatukan gerak dan langkah, serta sinergitas dalam mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *