Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI ke-80, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

Mulai tanggal 23 Juni s/d 23 September 2025, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

Namun demikian, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kalimantan Tengah.

“Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju”

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *