Pemahaman Terkait Kewenangan Pengelolaan Jalan

Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap jenis jalan memiliki pengelola yang berbeda, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jalan antarprovinsi dan ibukota provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Jalan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Sementara jalan yang menghubungkan antar kecamatan, desa, atau kelurahan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Jika terjadi kerusakan jalan, penanganannya tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang meliputi pendataan, pengusulan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar dapat menyampaikan laporan atau informasi terkait kerusakan jalan kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan jenis jalannya.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan demi mewujudkan infrastruktur yang lebih baik dan berkelanjutan.
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *