Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap jenis jalan memiliki pengelola yang berbeda, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
⠀

Jalan antarprovinsi dan ibukota provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Jalan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Sementara jalan yang menghubungkan antar kecamatan, desa, atau kelurahan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
⠀

Jika terjadi kerusakan jalan, penanganannya tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang meliputi pendataan, pengusulan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik.
⠀

Untuk itu, masyarakat diimbau agar dapat menyampaikan laporan atau informasi terkait kerusakan jalan kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan jenis jalannya.
⠀
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan demi mewujudkan infrastruktur yang lebih baik dan berkelanjutan.
Post Views: 1