Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway membuka acara Rekonsiliasi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan Se-Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Aula Dinas ESDM Prov.Kalteng. Bertujuan sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap pemegang izin pertambangan MBLB di provinsi Kalimantan Tengah. Dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala UPT, Perwakilan Pemegang Izin Baik yang IUP maupun SIPB. Senin (26/05/2025).
Dalam sambutannya Vent Christway menyampaikan bahwa sesuai dengan program Gubernur Kalimantan Tengah melalui Dinas ESDM Prov.Kalteng yang sejalan dengan Misi Pertama Gubernur Kalimantan Tengah yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan sumber daya alam lokal maka pada kesempatan ini saya mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemegang izin yang telah taat dalam pembayaran Pajak Daerah dan Opsen MBLB serta memenuhi kewajiban pelaporan secara rutin dan tertib kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia juga menyampaikan keterbatasan dalam bentuk pengawasan dan pembinaan dari sisi sumberdaya manusia dan penganggaran, oleh karena itu perlu kesadaran dan ketaatan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha sektor Pertambangan yaitu antara lain melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, aspek sosial masyarakat melalui pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat disekitar wilayah tambang, memberdayakan Masyarakat dan lain-lain.
Untuk Kondisi pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah saat ini terdiri dari 283 Pemegang IUP MBLB, dan sebanyak 123 SIPB yang apabila tidak dilakukan tata Kelola yang baik maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan kehilangan potensi sumberdaya alam. Selain itu, Pemerintah Provinsi berupaya untuk mendorong optimalisasi PAD melalui hilirisasi, yang pastinya akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan ekosistem industri yang berkelanjutan.
Kita mengharapkan dengan potensi Sumberdaya alam Kalimantan Tengah ini tentunya mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya khususnya bagi Masyarakat disekitar wilayah pertambangan pada Provinsi Kalimantan Tengah, dan sektor Pertambangan dapat mengambil peranan yang penting dalam mewujudkan Visi Gubernur yaitu Mengangkat Harkat Martabat Dayak khususnya, umumnya Masyarakat Kalimantan Tengah (Manggatang Utus), dengan spirit kearifan local dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat untuk menyambut Indoensia Emas 2045.
Adapun dokumen perizinan yang akan dievaluasi diantaranya adalah realisasi terhadap rencana produksi. Hal ini perlu dievaluasi karena menjadi salah satu dasar perhitungan target PAD, sehingga apabila tidak terealisasi maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap target produksi. Hal-hal lain yang dievaluasi adalah terkait pemenuhan kewajiban pemegang IUP sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku.
Diakhir sambutannya Vent mengharapkan kegiatan rekonsiliasi perizinan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan ini dapat menjadi salah satu kontrol dan bahan monitoring bagi kita semua dalam hal ketaatan pada pemenuhan Kewajiban.