Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Vent Christway, ST., M.Si., menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Galian C, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara dengan media usai menghadiri rapat bersama Wakil Gubernur Kalteng serta Pejabat JPT Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Senin (24/02/2025).
Vent menekankan pentingnya kepemilikan izin resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan Galian C, masyarakat dapat mengurus surat Ijin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kegiatan pertambangan, termasuk Galian C, harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengurus perizinan yang diperlukan terkait aktivitas usaha pertambangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vent mengungkapkan bahwa hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah melakukan kegiatan Galian C karena material dari aktivitas tersebut banyak digunakan untuk pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya.
“Kegiatan Galian C memiliki cakupan yang cukup luas karena kebutuhan masyarakat akan materialnya sangat tinggi, terutama untuk pembangunan rumah dan proyek infrastruktur. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pertambangan tanpa izin dapat berdampak negatif, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga terhadap lingkungan. Oleh karena itu, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah akan terus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan praktik pertambangan yang berwawasan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kegiatan pertambangan, terutama Galian C, dapat berjalan dengan baik, legal, dan memperhatikan aspek lingkungan. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah hukum bagi para pelakunya,” pungkasnya. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Tengah semakin memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan pertambangan, sehingga aktivitas tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.