Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (10/03/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, serta dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng, jajaran DPRD, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, serta perwakilan instansi vertikal terkait.
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam, Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan perhatian penuh terhadap Raperda ini dan menyetujui pembahasannya ke tahap yang lebih lanjut.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari DPRD dalam membahas Raperda ini. Pada kesempatan yang akan datang, kami berharap pembahasannya dapat berjalan dengan lancar, sehingga nantinya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah yang mengatur secara lebih spesifik mengenai pengelolaan tambang mineral bukan logam, bukan logam jenis tertentu, dan batuan di Kalimantan Tengah,” ujarnya saat ditemui seusai kegiatan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas ESDM berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pertambangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan daerah.