Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai salah satu Narasumber dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis dan Jumat (29-30 Agustus 2024).
Materi Dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Sosialisasi Perizinan Air Tanah Di Kalimantan Tengah pada tanggal 29 Agustus dan Bimtek Implementasi Pengawasan perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pada tanggal 30 Agustus 2024.
Narasumber dari Dinas ESDM menyampaikan bahwa pelaku usaha yang menggunakan air tanah sebagai penunjang usaha harus memiliki izin Pengusahaan air tanah dari Kementrian ESDM Pusat/ Provinsi Sesuai Undang – Undang Nomor 17 tahun 2109 tentang Sumber daya Air dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.k/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air tanah.
Kewenangan Pemerintah Provinsi Perizinan Air Tanah di Kalimantan Tengah berada di Wilayah Sungai (WS) Kahayan dan Seruyan, dan selebihnya wewenang Pusat karena wilayah sungainya berada di lintas Provinsi dan wilayah Strategis Nasional.
Peserta Sosialisasi dan Bimtek terdiri dari 50 perwakilan pengusaha yang ada di Kalimantan Tengah baik itu perhotelan, Pertambangan dan Perkebunan yang menggunakan air tanah untuk penunjang usaha.
Diharapkan dari Sosialisasi dan Bimtek kali ini dapat meningkatkan investasi serta pendapatan Kabupaten/Kota di sektor pajak berupa pajak air tanah, serta dapat memberikan wawasan kepada pengusaha bagaimana proses perizinan air tanah beserta tahapan – tahapan yang harus dilakukan, selain itu dengan adanya sosialisasi dan Bimtek tersebut dapat memberikan pengetahuan mengenai pengelolaan air tanah sesuai amanat Undang – Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yaitu diantaranya kemanfaatan umum, keadilan, keberlanjutan dan wawasan lingkungan.