Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kewenangan pada bidang perizinan air tanah berdasarkan wilayah sungai yaitu Wilayah Sungai Kahayan dan Wilayah Sungai Seruyan.
Berdasarkan amanat Undang-Undang 6 Tahun 2023 tersebut pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah mendapat kesempatan sebagai narasumber dan mensosialisasikan sektor perizinan air tanah pada kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan dan Pengwasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 23 – 25 April di Palangka Raya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh banyak pelaku usaha dari berbagai sektor seperti sektor pertambangan, sektor perkabunan, sektor kehutanan, sektor perhotelan, sektor perumahan, konsultan dan berbagai sektor lainnya.
Proses Izin Air Tanah dibagi menjadi Perizinan Pengusahaan air Tanah Baru, Penataan Perizinan Pengusahaan Air Tanah bagi pengusaha air tanah yang belum pernah memiliki izin tetapi sudah menggunakan air tanah, Perpanjangan Perizinan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Peraturan menteri tersebut dibuat untuk mempemudah para pelaku usaha agar mengurus izin air tanah terutama para pelaku usaha yang sudah menggunakan air tanah tetapi belum melakukan proses perizinan dalam rentang waktu sebelum terbitnya Undang-Undang No 6 Tahun 2023. Untuk sumur bor yang belum berizin dan pembangunannya dilaksanakan sebelum terbitnya undang-undang tersebut, dikenakan sanksi administratif dan wajib mengajukan Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan wilayah sungai masing-masing dengan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sosialisasi terkait perizinan sektor air tanah, terutama pada penataan perizinan air tanah mendapat respon yang positif dari berbagai pelaku usaha yang selama ini kesulitan dalam memenuhi persyaratan perizinan air tanah. Kegiatan ini disambut baik dan diharapkan dengan dipermudahnya proses sektor perizinan air tanah membuat para pelaku usaha segera melakukan proses perizinan yang nanti akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.