Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Sosialisasi Perubahan WP

Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu provinsi yang tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 21 April 2022. Sampai dengan tahun 2021 Provinsi Kalimantan Tengah memiliki WPR sejumlah 191 blok dengan luas total 126.094,49 Ha yang tersebar di beberapa kabupaten.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan kepada Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melalui surat Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 4 Maret 2024 yaitu Usulan 402 (empat ratus dua) Blok WPR seluas total 37.489,9 Ha di 5 (lima) kabupaten seperti Gunung Mas, Kotawaringin Barat, Murung Raya, Pulang Pisau dan Sukamara serta Usulan Perubahan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) seluas 1.385,2 Ha di Kabupaten Kapuas. Usulan Blok WPR tersebut merupakan usulan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan telah diverifikasi oleh pemerintah provinsi.

Sebagai upaya tindak lanjut, Dinas ESDM kembali mengirimkan kembali surat pada tanggal 6 September 2024 kepada Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara terkait permohonan tindak lanjut atas surat usulan perubahan wilayah pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah disampaikan pada bulan Maret. Selanjutnya, Dinas ESDM juga telah melakukan koordinasi dengan petugas yang menangani di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 9 – 11 Oktober 2024.

Pemerintah pusat merencanakan timeline penyesuaian wilayah pertambangan dimulai dengan tahapan sosialisasi, rekonsiliasi, deliniasi/evaluasi, finalisasi dan koordinasi bersama DPR, penyusunan draft dan yang terakhir yaitu penetapan wilayah pertambangan oleh Menteri ESDM dijadwalkan pada bulan Mei 2025.

Adapun pedoman penyelenggaraan IPR dapat dilihat pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 yang berisi pedoman untuk :

  • Penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR
  • Pemberian IPR
  • Kaidah Teknis Pelaksanaan IPR
  • Pengenaan IPERA

Rapat Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara pada tanggal 26 November 2024 melalui teleconference bersama seluruh pemerintah provinsi ini juga sekaligus memberikan sosialisasi mengenai migrasi aplikasi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan secara online yang sebelumnya menggunakan aplikasi Perizinan Minerba, sejak tanggal 2 Desember 2024 menjadi aplikasi INLINE yang dapat diakses pada link https://esdm.go.id/inline

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *