Kapuas – Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Undangan Rapat Usulan Wilayah Pertambangan (WPR) di Kabupaten Kapuas bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Tanggal 5 Mei 2025. Rapat ini bertujuan untuk pengumpulan data dan informasi terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat dari Pemerintah Kabupaten Kapuas berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kegiatan Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas dengan peserta rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas, Kepala DPUPRPKPP Kabupaten Kapuas, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kapuas, Camat Kapuas Hulu, Camat Kapuas Tengah, Camat Timpah, Camat Kapuas Murung, Camat Mantangai, Camat Pulau Petak. Dalam hal ini peran Cabang Dinas ESDM Wilayah II selaku perpanjangan tangan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk mengakomodir usulan WPR agar usulan yang disampaikan dapat diajukan secara lengkap baik administrasi, teknis, lingkungan dan keuangan sesuai dengan peraturan Kementerian ESDM RI. WPR harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat sebelum izin Pertambangan Rakyat (IPR) bisa diberikan.
Dengan adanya legalitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat memberikan berbagai manfaat penting bagi penambang rakyat, masyarakat sekitar dan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut :
- Kepastian Hukum (kegiatan pertambangan rakyat agar legal dan terdata oleh pemerintah).
- Mengurangi penambangan ilegal dan dampak lingkungannya
- Tertibnya tata kelola tambang rakyat sehingga tercipta Good Mining Practise
- Kontribusi Terhadap Pendapatan Daerah.