Dalam rangka Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha diperlukan Rencana Detail sebagai Dasar Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang. Mengacu pada Data dan Informasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara bahwa :
- Kecamatan Montallat memiliki Potensi Investasi sebesar 661.203.532.749,-
- Kecamatan Teweh Timur memiliki Potensi Investasi sebesar Rp723.801.764,-
Sumber Data: Surat Menteri Investasi/BKPM Hal Penyampaian 2000 Daerah Kecamatan Padat Investasi Bagi Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR di Kabupaten Barito Utara dimaksudkan sebagai upaya pengaturan penataan ruang melalui Penyusunan RDTR Kabupaten Barito Utara untuk mewujudkan pelaksanaan pemberian izin dan kemudahan investasi yang terpadu secara daring. Sedangkan tujuannya adalah menyusun Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah agar terciptanya keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien.
Sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Kabupaten Barito Utara adalah:
- Tersedianya Dokumen Materi Teknis terdiri atas Buku Fakta dan Analisis serta Buku Rencana;
- Tersedianya Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang skala 1 : 5.000;
- Tersedianya Kajian Kebijakan;
- Tersedianya Ranperkada RDTR;
- Tersedianya Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Rapat Konsultasi Publik II RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Montallat dan WP Teweh Timur Kabupaten Barito Utara diselenggarakan pada tanggal 18-19 November 2024 melalui teleconference dan tatap muka di Hotel GH Senyiur Syariah Muara Teweh. Adapun rapat dipimpin oleh Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Chriesty E. Lengkong, S.Si, M.Si, MEEM.