Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Konsultasi Publik II RDTR dan KLHS RDTR WP Pulau Malan Kabupaten Katingan

Dalam rangka mendorong peningkatan investasi, ekonomi wilayah serta daya saing kawasan di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah maka Direktorat Jenderal Tata Ruang c.q. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Tahun 2024 melaksanakan kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (ABT PNBP) Tahun Anggaran 2024.

Mengacu pada data dan informasi dari Kementerian Investasi (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bahwa Kecamatan Pulau Malan di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi investasi sebesar kurang lebih Rp. 1,2 Triliun. Kecamatan Pulau Malan termasuk dalam Top Investasi 2000 kecamatan yaitu urutan ke 841. Adapun sektor perkebunan merupakan sektor unggulan di Kecamatan Pulau Malan. Dengan demikian guna mendorong peningkatan investasi, ekonomi wilayah serta daya saing kawasan maka perlu disusun RDTR di kecamatan tersebut.

Berdasarkan kriteria batas fisik, fungsional dan administratif maka delineasi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Pulau Malan memiliki luas kurang lebih 6.218,34 hektar dengan mencakup 11 (sebelas) desa antara lain sebagian Desa Buntut Bali, sebagian Desa Dahian Tunggal, sebagian Desa Kuluk Bali, sebagian Desa Manduing Lama, sebagian Desa Manduing Taheta, sebagian Desa Tewang Derayu, sebagian Desa Tewang Karangan, sebagian Desa Tewang Papari, sebagian Desa Tumbang Banjang, sebagian Desa Tumbang Lawang, dan sebagian Desa Tumbang Tungku.

Rapat Konsultasi Publik I telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 9 September 2024 di Kasongan. Adapun Rapat Konsultasi Publik II ini memiliki agenda (1) Penyepakatan Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasi untuk RDTR (2) Rekomendasi Kebijakan, Rencana dan/atau Program dan Hasil Integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Tujuan Konsultasi Publik II yaitu menyepakati dan menyempurnakan rumusan seluruh muatan Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR WP Pulau Malan Kabupaten Katingan dengan daerah. Sasarannya yaitu berita acara kesepakatan terkait penyempurnaan seluruh muatan Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR WP Pulau Malan Kabupaten Katingan.

Rapat Konsultasi Publik II RDTR dan KLHS RDTR WP Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan diselenggarakan pada tanggal 5 November 2024 melalui teleconference dan tatap muka di Aula Bappelitbang Lantai 2 Komplek Perkantoran – Kasongan. Adapun rapat konsultasi publik ini dipimpin oleh Pj. Bupati Katingan yang diwakili oleh Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Bapak Eka Suryadilaga dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah II Ibu Dian Ayu Wulandari.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *