Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Kerusakan Daerah Aliran Sungai Kapuas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas di Ruangan Aula Rapat Bupati Kapuas. Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi penanganan kerusakan Daerah Aliran Sungai Kapuas yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi. Rapat ini dihadiri lintas sektoral antara lain Kapolres Kapuas, Dandim 1011/KLK, BPDAS Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah KPHP Kapuas Tengah, KPHP Kapuas Hulu, KPHP Kapuas Kahayan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Camat Kapuas Tengah, Camat Kapuas Hulu, Camat Timpah, Camat Mantangai dan OPD dinas terkait lainnya.
Upaya pencegahan kerusakan Daerah Aliran Sungai Kapuas terkait penambangan tanpa ijin (ilegal) Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya tertib perijinan dengan mengusulkan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Kapuas untuk pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan peningkatan PAD. Dalam rapat ini Dandim 1011/KLK juga memberikan masukan upaya penanganan kerusakan Daerah Aliran Sungai dapat dilakukan pencegahan secara preventif dengan penerapan regulasi dan pembentukan Satgas Penangulangan Kerusakan Lingkungan (Rehabilitasi Sungai).