Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Pemerintah Indonesia mendukung peningkatan ekosistem berusaha dan investasi di Indonesia melalui kemudahan pelayanan izin berusaha dengan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dapat diakses oleh pelaku usaha melalui sistem OSS-RBA atau Online Single Submission-Risk Based Approach.
Dalam pelaksanaannya, KKPR masih belum berjalan dengan baik sehingga dilakukan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan layanan KKPR. Berdasarkan Pasal 223 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bahwa tugas Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan peningkatan kualitas layanan KKPR sebagai upaya optimalisasi dan penyamaan persepsi pelaksanaan penilaian dan penerbitan Persetujuan KKPR di daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah secara tatap muka bersama 8 (delapan) instansi provinsi dan secara daring bersama Kantor Pertanahan, Dinas PMPTSP dan Dinas PUPR kabupaten/kota pada Senin 2 Desember 2024. Acara ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Ibu Mindasari, S.SiT, M.H. dengan mengundang 3 (tiga) narasumber masing-masing dari Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang dan Direktorat Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Implementasi Persetujuan KKPR dalam proses perizinan pertambangan di Kalimantan Tengah yaitu sebagai salah satu syarat dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh pemohon Wilayah IUP atau Wilayah untuk SIPB, hal ini bertujuan agar lokasi yang akan diterbitkan menjadi Wilayah IUP atau Wilayah untuk SIPB sudah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan.