Pada tanggal 30 Oktober 2024 DESM Provinsi Kalimantan Tengah hadir dalam kegiatan lokakarya yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Korea melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan Korea Institute for Advancement of Technology (KIAT) di Ruang Rapat tekMIRA, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir dari Kerjasama selama 5 (lima) tahun dari kedua belah pihak dalam Proyek Dukungan Pemulihan Polusi Merkuri Area Tambang Indonesia (2020-2024). Selama 5 tahun proyek ini dikerjakan oleh Korea Mine Rehabilitation and Mineral Resources Corp (KOMIR) dan Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (BBPMB) tekMIRA. Acara ini dihadiri oleh Kementerian ESDM, KIAT dan beberapa provinsi yang memiliki lokasi-lokasi yang telah dilakukan penyelidikan oleh pihak KOMIR terkait penggunaan merkuri di penambangan emas rakyat skala kecil.
Selama kurun waktu 2021 – 2022, pihak KOMIR dan Tekmira melakukan survey penyelidikan pendahuluan di 6 (enam) provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara dan Riau. Berdasarkan hasil survey penyelidikan yang dilakukan, maka dipilih Desa Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai lokasi pilot project treatment merkuri menggunakan peralatan yang telah berhasil dipergunakan untuk melakukan remediasi tanah yang tercemar oleh merkuri di Korea Selatan. Selain membangun lokasi penempatan peralatan remidiasi merkuri, pihak KOMIR dan Tekmira juga melakukan beberapa program bekerja sama dengan beberapa Non Government Organization (NGO) dan Dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup dan DESM) di Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas penggunaan merkuri serta peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur dalam penanganan merkuri.
Lokakarya yang dilakukan di Bandung tanggal 30 Oktober 2024 merupakan rangkaian penutup dalam mempresentasi seluruh rangkaian hasil kerja sama yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil monitoring terjadi penurunan kadar merkuri pada beberapa sample tanah yang telah dilakukan remidiasi selama kurun waktu 2023 – 2024 di beberapa titik dalam lokasi penambangan Desa Parenggean.
Selanjutnya peralatan yang dipergunakan untuk melakukan remidiasi dihibahkan oleh pihak KIAT kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk dikelola oleh tekMIRA, yang mana project yang sama dapat dilanjutkan di lokasi manapun di seluruh Indonesi oleh tekMIRA dengan menggunakan metode dan cara yang sama dibawah supervisi pihak KOMIR.