Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Menghadiri Konsultasi Publik Rapergub Rencana Induk dan Sistem Informasi Pengendali Kebakaran Lahan

Sebagai salah satu implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan maka Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penyelenggara pemerintahan urusan bencana dan kebakaran wajib membangun koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi program kegiatan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka kebakaran lahan. Kegiatan konsultasi public ini dilakukan dalam rangka menjaring masukan dan saran dari OPD dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam pengendalian kebakaran lahan yang sesuai dengan keunikan alam dan kearifan lokal yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Luwansa, Palangka Raya pada kamis, tanggal 19 September 2024 dan dihadiri oleh Undangan seluruh OPD terkait, Camat Pahandut, Camat Jekan Raya, Camat Sabangau, dan Damang, NGO dan para narasumber.

Kegiatan Konsultasi Publik Rapergub Rencana Induk dan
Sistem Informasi Pengendali Kebakaran Lahan yang diinisiasi oleh
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah

Secara umum Rencana Induk Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan mempunyai ruang lingkup yang mencakup Rencana Aksi Mitigasi, Rencana Aksi Kontingensi, Rencana Aksi Operasi dan Rencana Aksi Pemulihan melalui sejumlah program seperti pemberdayaan masyarakat, pemetaan daerah Rawan Kebakaran, Pencegahan kebakaran lahan dan penanggulangan kebakaran lahan.

 

Pemerintah dalam hal ini Gubernur dan Forkopimda/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Berperan sebagai Pembuatan KRP dan pengambilan keputusan, khususnya PERDA dan PERGUB sedangkan lembaga legislative yaitu DPRD berperan Pembuatan KRP dan pengambilan keputusan, khususnya PERDA

 

Sejumlah OPD akan bertindak sebagai pemangku kepentingan dan dalam upaya Pengendalian Kebakaran Lahan mempunyai peran melakukan Pengaturan, Pembinaan, Pelaksanaan (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian) serta Pengawasan kegiatan.

 

Sebagai penerima manfaat dan pihak yang terkait sebagai Pihak yang memiliki informasi dan/atau keahlian atau terkena dampak dapat dilihat pada table berikut :

Pihak Terkait Peran dalam Pengendalian Kebakaran Lahan
Masyarakat Perguruan Tinggi/Lembaga Penelitian

Aosiasi Profesi

Forum Daerah Aliran Sungai (DAS)

Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB)

Pemerhati Lingkungan Hidup

Organisasi Masyarakat (Ormas)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/NGO

Filantropi

Media Massa

·       Pemanfaat

·       Pihak yang memiliki informasi dan/atau keahlian

·       Pemerhati lingkungan

·       Pengkaji lingkungan

Dunia Usaha/Swasta Investor

Perbankan

Asosiasi Pengusaha

Pelaku Usaha/Pemegang Izin/Konsesi

Lembaga Adat

Kelompok Masyarakat (Pokmas)

·       Pemanfaat

·       Pihak terkena dampak

Pembahasan melibatkan sejumlah OPD, NGO,
Wakil dari Kecamatan dan Damang Pahandut dan Jekan Raya

Diharapkan dengan terlibatnya seluruh komponen sosial dari pemangku kepentingan sampai kepada masyarakat terdampak dan penerima manfaat terlibat dalam Rencana Induk Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan, maka cita-cita Mewujudkan Kalimantan Tengah Tangguh Bencana Kebakaran Lahan Menuju Zero Burning Untuk Pembangunan Berkelanjutan Makin BERKAH dapat tercapai.


Pembahasan dan saran masukan diberikan oleh peserta rapat untuk memperkaya rancangan
Rencana Induk dan Sistem Informasi Pengendali Kebakaran Lahan
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *