Sebagai salah satu implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan maka Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penyelenggara pemerintahan urusan bencana dan kebakaran wajib membangun koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi program kegiatan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka kebakaran lahan. Kegiatan konsultasi public ini dilakukan dalam rangka menjaring masukan dan saran dari OPD dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam pengendalian kebakaran lahan yang sesuai dengan keunikan alam dan kearifan lokal yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Luwansa, Palangka Raya pada kamis, tanggal 19 September 2024 dan dihadiri oleh Undangan seluruh OPD terkait, Camat Pahandut, Camat Jekan Raya, Camat Sabangau, dan Damang, NGO dan para narasumber.

Sistem Informasi Pengendali Kebakaran Lahan yang diinisiasi oleh
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
Secara umum Rencana Induk Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan mempunyai ruang lingkup yang mencakup Rencana Aksi Mitigasi, Rencana Aksi Kontingensi, Rencana Aksi Operasi dan Rencana Aksi Pemulihan melalui sejumlah program seperti pemberdayaan masyarakat, pemetaan daerah Rawan Kebakaran, Pencegahan kebakaran lahan dan penanggulangan kebakaran lahan.
Pemerintah dalam hal ini Gubernur dan Forkopimda/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Berperan sebagai Pembuatan KRP dan pengambilan keputusan, khususnya PERDA dan PERGUB sedangkan lembaga legislative yaitu DPRD berperan Pembuatan KRP dan pengambilan keputusan, khususnya PERDA
Sejumlah OPD akan bertindak sebagai pemangku kepentingan dan dalam upaya Pengendalian Kebakaran Lahan mempunyai peran melakukan Pengaturan, Pembinaan, Pelaksanaan (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian) serta Pengawasan kegiatan.
Sebagai penerima manfaat dan pihak yang terkait sebagai Pihak yang memiliki informasi dan/atau keahlian atau terkena dampak dapat dilihat pada table berikut :
Pihak Terkait | Peran dalam Pengendalian Kebakaran Lahan | |
Masyarakat | Perguruan Tinggi/Lembaga Penelitian
Aosiasi Profesi Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Pemerhati Lingkungan Hidup Organisasi Masyarakat (Ormas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/NGO Filantropi Media Massa |
· Pemanfaat
· Pihak yang memiliki informasi dan/atau keahlian · Pemerhati lingkungan · Pengkaji lingkungan |
Dunia Usaha/Swasta | Investor
Perbankan Asosiasi Pengusaha Pelaku Usaha/Pemegang Izin/Konsesi Lembaga Adat Kelompok Masyarakat (Pokmas) |
· Pemanfaat
· Pihak terkena dampak |

Wakil dari Kecamatan dan Damang Pahandut dan Jekan Raya
Diharapkan dengan terlibatnya seluruh komponen sosial dari pemangku kepentingan sampai kepada masyarakat terdampak dan penerima manfaat terlibat dalam Rencana Induk Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan, maka cita-cita Mewujudkan Kalimantan Tengah Tangguh Bencana Kebakaran Lahan Menuju Zero Burning Untuk Pembangunan Berkelanjutan Makin BERKAH dapat tercapai.

Pembahasan dan saran masukan diberikan oleh peserta rapat untuk memperkaya rancangan
Rencana Induk dan Sistem Informasi Pengendali Kebakaran Lahan