Kabupaten Lamandau adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki potensi sumber daya mineral antara lain bijih besi, tembaga, timbal, andesit, granit, batu gunung kuari besar, pasir, kerikil berpasir alami (sirtu) serta lempung.
Tim terpadu terdiri dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang diwakili oleh Ibu Mimi Mariani dan Alma Idah beserta jajarannya berkunjung ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis 13 Februari 2025. Kunjungan ini memiliki tujuan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai Penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Lamandau.
Berdasarkan Ketentuan Umum pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping. SIPB dapat diberikan kepada badan usaha milik desa, badan usaha swasta (penanaman modal dalam negeri), koperasi dan perusahaan perseorangan dengan luas maksimal 50 (lima puluh) hektare. Untuk mendapatkan SIPB, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial. Pemegang SIPB dilarang memindahtangankan SIPB dan dilarang menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan penambangannya.
Sebelum mengajukan permohonan SIPB melalui website oss.go.id, pemohon terlebih dahulu mendapatkan persetujuan wilayah untuk permohonan SIPB tersebut dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai kewenangannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Pemegang SIPB memiliki kewajiban menerapkan kaidah Pertambangan yang baik, menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur.