Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Koordinasi terkait Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 10 Desember 2024 kembali melakukan kunjungan koordinasi ke Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara dan bertemu dengan Sub Koordinator Pengelolaan Wilayah Mineral Bapak Jumbadi, S.Si., M.E. Hal ini sebagai upaya tindak lanjut terhadap Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan yang telah disampaikan kepada Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melalui surat Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 4 Maret 2024.

Usulan perubahan wilayah pertambangan mencakup 402 (empat ratus dua) Blok WPR seluas total 37.489,9 Ha di 5 (lima) kabupaten seperti Gunung Mas, Kotawaringin Barat, Murung Raya, Pulang Pisau dan Sukamara serta usulan perubahan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) seluas 1.385,2 Ha di Kabupaten Kapuas. Usulan Blok WPR tersebut merupakan usulan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan telah diverifikasi oleh pemerintah provinsi.

Pemerintah pusat merencanakan timeline penyesuaian wilayah pertambangan dimulai dengan tahapan sosialisasi, rekonsiliasi, deliniasi/evaluasi, finalisasi dan koordinasi bersama DPR, penyusunan draft dan yang terakhir yaitu penetapan wilayah pertambangan oleh Menteri ESDM. Sesuai dengan hasil koordinasi, rencana rekonsiliasi akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2025 sedangkan penetapan wilayah pertambangan ditargetkan pada bulan Mei 2025.

Pada kegiatan rekonsiliasi, pemerintah provinsi diharuskan sudah memiliki data lengkap terkait bukti pengumuman/sosialisasi dan jenis komoditas Blok WPR yang diusulkan sehingga usulan perubahan wilayah pertambangan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Pemenuhan data tersebut memerlukan kerjasama dengan pemerintah 5 (lima) kabupaten yang terdapat usulan Blok WPR.

Perlu menjadi perhatian bahwa setelah ditetapkannya Wilayah Pertambangan oleh Menteri ESDM maka pemerintah provinsi segera berkonsultasi dengan DPRD dalam hal penyediaan anggaran untuk pembuatan dokumen lingkungan dan reklamasi selain juga ditunjang dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Kunjungan koordinasi ini sekaligus berdiskusi mengenai migrasi aplikasi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan secara online yang sebelumnya menggunakan aplikasi Perizinan Minerba, sejak tanggal 2 Desember 2024 menjadi aplikasi INLINE.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *