Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah baru – baru ini melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat terkait Pengelolaan Air Tanah di Bandung Pada Hari Rabu dan Kamis (13-14 Nopember 2024).
Koordinasi dan konsultasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Bidang Geologi dan Air Tanah dimaksudkan untuk sharing informasi tentang Pengelolaan Air Tanah di masing – masing Provinsi dimana pembahasan mencakup Perizinan Pengusahaan Air Tanah, Penggunaan Air Tanah, Konservasi Air Tanah, Pengendalian dan Pengawasan serta Nilai Perolehan Air Tanah, serta Nilai Perolehan Air Tanah, sedangkan di Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi mendapatkan informasi peraturan terbaru, tata cara pengendalian dan Pengawasan Air Tanah serta strategi dalam sosialisi Peraturan mengenai Air Tanah, strategi dan langkah dalam menyusun data base Air Tanah.
Dalam kesempatan yang sama Tim Bidang Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah juga diberikan kesempatan memberikan gambaran Pengelolaan Air Tanah di Kalimantan Tengah yang mana belum ada Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Air Tanah sehingga Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Air Tanah berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.