Tanda Batas WIUP dan WIUPK yang selanjutnya disebut Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas dan/atau garis batas WIUP dan WIUPK di lapangan sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1825 K/30/MEM/2018 bahwa pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pemasangan tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi Izin Usaha Pertambangan yang :
- Wilayah Izin Usaha Pertambangannya berhimpit/ berbatasan langsung dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, Wilayah Kontrak Karya, atau Wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan jarak antar Tanda Batas paling jauh 500 meter;
- Lokasi kegiatan penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dimana pemasangan Tanda Batas dilakukan setiap 100 meter pada garis batas yang memiliki jarak ke lokasi tersebut sebesar-besarnya sejauh 3 (tiga) kali tinggi timbunan atau kedalaman tambang.
Tahapan Kegiatan pemasangan Tanda Batas meliputi : pengumuman dan sosialisasi; koordinasi; kompilasi data wilayah dan persiapan teknis; pengukuran Titik Batas; pemasangan Tanda Batas; pembuatan berita acara; pelaporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas; dan penetapan Tanda Batas.
Apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dilakukan pemasangan tanda batas berhimpitan/ berbatasan langsung dengan wilayah perizinan pertambangan lainnya maka didampingi juga oleh pemegang perizinan pertambangan tersebut. Apabila berada pada wilayah perizinan pertambangan beda komoditas yang memanfaatkan lahan secara bersama maka didampingi juga oleh pemegang perizinan pertambangan tersebut. Apabila berhimpitan/ berbatasan langsung dengan perizinan sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan yang memanfaatkan lahan secara bersama maka didampingi juga oleh pemegang perizinan sektor lain tersebut. Apabila berada di dalam kawasan hutan maka harus disaksikan petugas instansi yang membidangi kehutanan.
Tim teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan kegiatan penyaksian tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Murung Raya dengan didampingi oleh perwakilan pemerintah Kecamatan Tanah Siang, pemerintah Desa Doan Arung dan pemegang hak atas tanah.